Advertisement
#kasus-narkotika-bintan
Senin , 27 Apr 2020, 22:07 WIB
Vonis Hukuman Mati Via Video Conference
REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg. Vonis dijatuhkan pada Senin (27/4). Ketiganya,...