Advertisement
#kebebasan-berpendapat-di-prancis
Jumat , 26 Jul 2013, 20:25 WIB
Kasar Terhadap Presiden Prancis tak Lagi Melanggar Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Bersikap kasar kepada presiden Prancis kini bukan lagi pelanggaran hukum. Parlemen, Kamis (26/7), setuju mengamandemen undang-undang tahun 1881 yang mengatur cara bersikap terhadap presiden demi menghormati kebebasan berpendapat.Sebelumnya...