Advertisement
#kejahatan-extra-ordinary-crime
Jumat , 07 Mar 2014, 14:57 WIB
Putusan MK Untungkan Pelaku Kejahatan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) akan menguntungkan bagi kelompok kejahatan extra ordinary...