Advertisement
#kekerasan-hewa
Senin , 27 Feb 2023, 23:23 WIB
Pelaku Penganiayaan Hewan Bisa Dijerat Pidana Hingga 9 Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polresta Banda Aceh menegaskan, pelaku kekerasan terhadap hewan bisa dijerat dengan UU Perlindungan Hewan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai pasal 302....