Advertisement
#kelebihan-pembayaran-pajak
Kamis , 11 May 2023, 08:16 WIB
Ubah Ketentuan, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Adapun kemudahan...