Advertisement
#kemekumham
Kamis , 19 Aug 2021, 23:57 WIB
Joko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Ini Alasannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan terpidana Joko Soegianto Tjandra menerima remisi umum sebanyak dua bulan. "Joko Soegianto...