Akad nikah   (ilustrasi)

Kementerian PPPA akan Ajukan Revisi Usia Perkawinan

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bakal mengajukan revisi Undang-Undang Perkawinan untuk melindungi anak dari perkawinan dini. "Rencana kami revisi Undang-Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan 16 tahun sudah menikah akan kami angkat menjadi 18 tahun atau mungkin 20 tahun atau 21 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungi Anak Yohana Yembise di Magelang, Sabtu (2/12). Yohana Yembise mengatakan...