Advertisement
#kenaikan-tarif-bawah-tiket-pesawat
Rabu , 29 Aug 2018, 18:19 WIB
Maskapai Sambut Positif Kenaikan Tarif Bawah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan akan menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan lima persen sehingga menjadi 35 persen dari harga batas atas. Mengenai hal tersebut, sejumlah maskapai...