Advertisement
#keringangan-cicilan
Selasa , 02 Feb 2021, 12:27 WIB
OJK: Nasabah Boleh Ajukan Keringanan Cicilan Secara Berulang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan para debitur dapat mengajukan keringanan cicilan atau restrukturisasi kredit secara berulang. Hal ini bisa dilakukan jika masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya...