Advertisement
#ketentuan-bepergian
Kamis , 07 May 2020, 13:52 WIB
Infografis Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menyatakan mudik atau bepergian ke luar kota tetap dilarang. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan transportasi baik darat (termasuk kereta api), laut, dan udara mulai beroperasi untuk orang-orang yang...