Advertisement
#ketentuan-modal-inti-bank-umum
Selasa , 06 Sep 2022, 11:38 WIB
Sudah Tenggat, 37 Bank Belum Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp 3 Triliun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 37 bank umum belum memenuhi ketentuan modal inti sebesar minimal RP 3 triliun. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020, bank umum...