Advertisement
#keterbukaan-dan-transparansi-informasi
Rabu , 18 May 2022, 16:34 WIB
OJK Sempurnakan Aturan Perlindungan Nasabah, Catat Substansinya!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Adapun ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu...