Advertisement
#ketua-lembaga-tinggi-negara
Ahad , 06 Oct 2013, 12:42 WIB
'Pemimpin Lembaga Tinggi Negara Harus Non-Aktif dari Parpol Minimal Lima Tahun'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen PKB Malik Haramain mengatakan, pemimpin lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya non-aktif baik dari keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal selama lima tahun. Sebab lembaga...
Ahad , 06 Oct 2013, 12:07 WIB
Pemimpin Lembaga Tinggi Negara Sebaiknya Tak Aktif Parpol 10 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya kasus suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membuat sejumlah kalangan berpendapat sebaiknya lembaga tinggi negara tidak dipimpin dari parpol. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpendapat ketua lembaga tinggi negara di luar DPR, DPD dan MPR sebaiknya bukan dari kader parpol. Menanggapi hal itu, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya ia sepakat...