Advertisement
#kppu-sanksi-gojek
Jumat , 26 Mar 2021, 10:38 WIB
Disanksi Rp 3,3 Miliar, Gojek Tunggu Keputusan Resmi KPPU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar karena keterlambatan notifikasi akuisisi PT Global Loket Sejahtera. Terkait...