Advertisement
#kuota-angkutan-umum
Rabu , 10 Jun 2020, 17:35 WIB
Kuota tak Diatur, Protokol di Angkutan Harus Ditekankan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Permenhub 41/2020 yang didalamnya menghapus besaran kapasitas angkutan umum. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie meminta...