Advertisement
#kurir-sabu-divonis-20-tahun
Rabu , 06 Mar 2024, 21:07 WIB
PN Medan Jatuhkan 20 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Teguh Andriansyah dalam perkara sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram. Ada tiga...