Konferensi pers pemusnahan barang bukti kejahatan narkoga oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Rabu (7/10). Dalam kesempatan ini sebanyak 8,1 gram sabu sabu serta sedikitnya 5.708 butir pil ekstasi dimusnahkan di gedung Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Polda Jateng Musnahkan 5.708 Butir Ekstasi dan Shabu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan sebanyak 8,1 gram sabu sabu serta sedikitnya 5.708 butir pil ekstasi, di gedung Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Rabu (7/10). Sabu dan ekstasi tersebut merupakan barang bukti penindakan aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, di depan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, September 2020 lalu. Pemusnahan barang bukti...

Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call). Ilustrasi.

Lapas Rajabasa Perpanjang Peniadaan Kunjungan Langsung

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Lampung, memperpanjang untuk meniadakan kunjungan keluarga warga binaan secara langsung ke lapas dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Sesuai Surat Edaran dari Sekjen bahwa untuk kunjungan sementara ditiadakan. Kami perpanjang sampai 21 April 2020," kata Kepala Lapas Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino di Bandarlampung,...