Advertisement
#larangan-angkutan-berlebih
Senin , 24 Feb 2020, 13:39 WIB
Larangan Kendaraan Kelebihan Muatan Mundur ke 2023
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyepakati pemberlakuan larangan kendaraan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi (overdimension and overloading/ODOL) mundur hingga 1 Januari 2023. Awalnya kebijakan ini ditetapkan mulai 2021.“Kita mencari...