Advertisement
#larangan-kratom
Selasa , 19 Nov 2019, 08:51 WIB
Mengapa Kratom tak Boleh Dijadikan Obat Herbal?
REPUBLIKA.CO.ID, Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang penggunaan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Tanaman kratom ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika...