Advertisement
#lgbt-absyah
Jumat , 26 Jan 2018, 16:40 WIB
Kampanyekan LGBT Harus Dihukum Berat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih menyusun perluasan pasal terkait perzinaan yang berkaitan dengan prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Dengan perluasan pasal ini maka mereka yang aktif sebagai...
Ahad , 17 Dec 2017, 19:01 WIB
Pertarungan Logika dan Konstruksi Batas Kewenangan MK
Oleh: DR A Irmanputra Sidin*Keluarnya Putusan MK yang menolak gugatan pemohon dalam perkara PUTUSAN Nomor 46/PUU-XIV/2016 langsung kemudian disambut public bahwa MK seolah melegalkan LGBT. Hal ini perlu diluruskan, karena bisa menimbulkan kesalahpahaman yang fundamental. Perlu diketahui bahwa perkara ini adalah permohonan kepada MK, pada intinya adalah meminta penafsiran menyangkut masalah : 1. Zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,...