Advertisement
#libur-17-april
Senin , 15 Apr 2019, 15:14 WIB
KPU: Perusahaan tak Liburkan Pegawai 17 April Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019. "Libur...