Advertisement
#maskapai-didenda
Selasa , 02 Jul 2019, 00:35 WIB
Maskapai akan Didenda Rp 50 Juta Jika Angkut WNA Bermasalah
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Indonesia mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing (WNA) yang melanggar regulasi keimigrasian. Regulasi tentang denda tersebut diatur...