Advertisement
#masyarakat-banjarmasin
Senin , 29 Jul 2019, 15:46 WIB
Masih Ada Masyarakat Gunakan Setrum Tangkap Ikan
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Hingga saat ini masih ada masyarakat yang menggunakan setrum untuk menangkap ikan meskipun ada ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2...