Advertisement
#memalak-rp-1.000
Rabu , 15 Dec 2010, 05:07 WIB
Memalak Rp 1.000, Dua Bocah Divonis Bersalah Dikembalikan ke Orang Tua
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Noval (10 tahun), dan Robi (12), siswa kelas V SD Dupak Masigit (Dumas), Jalan Jepara Nomor 7, Kecamatan Bubutan, Surabaya...