Advertisement
#memperkuat-kedudukan-hakim
Ahad , 27 Oct 2013, 10:58 WIB
Perppu MK Dinilai Memperkuat Kedudukan Hakim
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Yohanes Usfunan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2013 bertujuan melegitimasi dan memperkokoh kedudukan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Perppu itu...