Advertisement
#mempermudah-impor
Sabtu , 14 Nov 2015, 14:32 WIB
Izin Importir Harus Diperketat Bukan Dipermudah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 87 Tahun 2015 yang bertujuan memonitor dan memfokuskan Pelabuhan masuknya importasi pada tujuh sektor industri, seperti Jamu, Kosmetika, Elektronika, Makanan Minuman,...