Advertisement
#menaker-thr
Selasa , 15 May 2018, 01:47 WIB
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Selambatnya H-7 Lebaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada...