#menemukan-barang
Kamis , 29 Aug 2024, 09:03 WIB
Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda menemukan barang entah punya siapa tergeletak di jalan? Dalam istilah fikih, benda itu berstatus barang temuan alias al-luqathah. Al-luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia,...
Rabu , 24 Nov 2021, 13:54 WIB
Menyikapi Barang Temuan
IHRAM.CO.ID, Pernahkah Anda menemukan sesuatu barang di ruang publik namun Anda sendiri tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut? Dalam fiqih, barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dinamakan Luqathah.Islam telah memberikan tuntunan bagi seorang Muslim ketika mendapati barang temuan. Bila seseorang menemukan barang yang tercecer, terjatuh, atau hilang milik orang lain yang tidak diketahui secara pasti siapa...