Advertisement
#mengembalikan-barang
Rabu , 16 Sep 2020, 20:57 WIB
Tertipu dalam Jual-beli, Dibolehkan Kembalikan Barang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang tertipu dalam jual-beli, saat ia tahu harga pasarnya ia berhak memilih antara meneruskan jual beli atau mengembalikan barang dan meminta seluruh uangnya kembali. Dikutip dari buku...