Advertisement
#mengganti-puasa-yang-terlewat
Rabu , 18 Jul 2012, 21:30 WIB
Fikih Muslimah: Mengganti Puasa yang Terlewat (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Ada juga kasus lain, yaitu hukum mengganti puasa bagi orang yang sakit berkelanjutan. Bagaimana cara meng-qadha-nya? Menurut Syekh Jawad, mereka yang sakit terus-menerus, tidak diharuskan meng-qadha puasa dan...
Rabu , 18 Jul 2012, 20:20 WIB
Fikih Muslimah: Mengganti Puasa yang Terlewat (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Berpuasa adalah kewajiban bagi umat Islam. Namun, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Seperti bepergian atau sakit. Uzur syar’i lainnya seperti lanjut usia ataupun siklus bulanan bagi perempuan. Opsi yang pertama bagi mereka yang masih mampu berpuasa, ialah mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) di hari-hari biasa. Pun demikian dengan meng-qadha puasa bagi perempuan...