Advertisement
#mengulang-pernikahan
Ahad , 19 Sep 2021, 08:15 WIB
Benarkah Dilarang Menikahi Perempuan Hamil?
REPUBLIKA.CO.ID, Pertanyaan: Assalamu’alaikum w. w. Saya Rizal dari ranting Jati Kudus Jawa Tengah. Saya ingin bertanya, teman saya menikah resmi di KUA dalam keadaan istri sudah hamil dua bulan. Setelah anaknya lahir,...
Rabu , 16 Dec 2020, 17:12 WIB
Apa Hukum Mengulang Nikah Bagi Pasangan Mualaf?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami-istri non-Muslim yang masuk Islam, pernikahannya dianggap sah, tidak perlu mengadakan akad nikah ulang, tidak usah memperbarui akad nikah (tajdidun nikah). Anak-anak mereka juga dianggap sah, bukan anak haram. Jika anaknya perempuan, maka hak perwalian ada di tangan ayah kandungnya yang dulu non-Muslim. Pada zaman Nabi SAW, banyak orang kafir yang masuk Islam beserta istri mereka, dan beliau...