Advertisement
#menjual-petasan-ditindak
Senin , 18 Apr 2022, 04:33 WIB
Polda Jateng: Terbangkan Balon Udara tanpa Izin Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022, karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan tersebut. Kabid Humas...