Advertisement
#miliki-sertifikat
Rabu , 05 Mar 2014, 19:03 WIB
Perusahaan Jasa Konstruksi Asing Wajib Miliki Izin dan Sertifikat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa badan usaha jasa konstruksi asing wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha."Badan usaha jasa konstruksi (BUJK) asing...