Advertisement
#miras-mini-market
Kamis , 19 Sep 2013, 15:36 WIB
Disparbud DKI Sebar Surat Edaran Pembatasan Penjualan Miras
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan memperjualbelikan minuman keras (miras) kepada anak dibawah umur 21 tahun. Surat edaran tersebut...