Advertisement
#mk-kabulkan-sengketa
Selasa , 01 Jul 2014, 15:38 WIB
MK Kabulkan 23 Perkara Pemilu Legislatif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan mengabulkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif sebanyak 23 perkara. Rinciannya, putusan untuk 10 perkara tentang penetapan hasil (putusan...