Advertisement
#nomor-pengenal-importir-khusus
Selasa , 14 Jul 2015, 14:25 WIB
Kemendag Cabut Nomor Pengenal Importir Khusus
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), untuk memangkas birokrasi impor yang tidak efektif. Dengan demikian, impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil...