Advertisement
#ojol-wajib-punya-strp
Jumat , 09 Jul 2021, 22:35 WIB
Ojol dan Taksi Daring Wajib Punya STRP untuk Beroperasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojek dan taksi daring memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. Surat itu menjadi...