Advertisement
#pajak-obligasi
Kamis , 02 Jan 2014, 13:36 WIB
Pajak Reksa Dana dan Obligasi Dipatok 5 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang pajak bunga obligasi dan reksa dana. PP tersebut menyatakan pajak obligasi dan reksa dana tetap...