Advertisement
#pajak-pembelian-agunan
Senin , 01 May 2023, 10:41 WIB
Pemerintah Resmi Kenakan PPN 1,1 Persen Lelang Barang Agunan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1,1 persen terkait pembelian agunan per hari ini. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun...