Advertisement
#parisadha-hindu-darma
Senin , 24 Nov 2014, 14:01 WIB
Hindu: Perkawinan Beda Agama Tidak Sah dan Dianggap Zina
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menyatakan perkawinan beda agama menurut ketentuan ajaran agama Hindu dinyatakan tidak dapat disahkan melalui Vivaha Samskara."Bila hal ini dilakukan (perkawinan beda agama) maka...