Advertisement
#parpol-dibubarkan
Jumat , 10 Mar 2017, 14:30 WIB
Kasus KTP-El, Yusril: Jika Terbukti, Parpol Terlibat Bisa Dibubarkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi, berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa...