Advertisement
#parpol-peserta-pilkada
Ahad , 24 May 2015, 00:45 WIB
KPU: Parpol Peserta Pilkada yang Miliki Kepengurusan Legal
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Husni Kamil Manik menegaskan, partai politik (parpol) peserta pemilihan kepala daerah adalah yang memiliki kepengurusan legal. "Jadi tahapan pencalonan itu pada 26,27,28...