Ahad 24 May 2015 00:45 WIB
Pilkada serentak

KPU: Parpol Peserta Pilkada yang Miliki Kepengurusan Legal

Buku Hasil Pemantauan Pemilu. Ketua KPU Husni Kamil Manik memberikan sambutan saat peluncuran buku hasil pemantauan Pemilu 2014 oleh JPPR di KPU, Jakarta, Kamis (21/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Buku Hasil Pemantauan Pemilu. Ketua KPU Husni Kamil Manik memberikan sambutan saat peluncuran buku hasil pemantauan Pemilu 2014 oleh JPPR di KPU, Jakarta, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Husni Kamil Manik menegaskan, partai politik (parpol) peserta pemilihan kepala daerah adalah yang memiliki kepengurusan legal.

"Jadi tahapan pencalonan itu pada 26,27,28 Juli, jadi ditanggal itulah nanti yang ditentukan siapa yang legal untuk mengajukan calon," ujarnya saat menghadiri peluncuran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Sabtu (23/5).

Hal tersebut diungkapkan terkait adanya kisruh internal dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keduanua memiliki dualisme kepengurusan.

Dalam kaitan ini, KPU akan menerima kepengurusan yang sah diantara dualisme itu menurut hukum yang ditetapkan di negara ini, hingga sekarang KPU belum ada menetapkan yang sah.

"Jadi tidak ada yang berandai-andai sekarang, sebab kalau demikian dampaknya tidak begitu baik bagi masyarakat, karena mereka ingin informasi yang valid. Tidak menuntut kemungkinan, akan ada islah di antara mereka (Golkar dan PPP) dalam waktu dekat ini," katanya.

Dia meyakini hal itu karena proses dalam menyelsaikan masalah internal di dua partai ini berjalan dinamis. Bisa saja ada perdamaian dalam waktu dekat atau sebelum tanggal ditetapkan KPU mengenai penyerahan calon diusung pilkada oleh partai politik.

"Yang jelas dua partai ini (Golkar dan PPP) berhak ikut dalam pilkada," katanya.

Dia menyatakan, semua pengurus KPU di daerah diinstruksikan untuk berpedoman yang diterbitkan oleh KPU, yakni, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait pengurusan partai yang nantinya diperbolehkan ikut pilkada.

"Pada prosesnya nanti kita minta informasi ke Kementerian Hukum dan Ham. Kami akan berhubungan dengan DPP partai politik, di mana mereka akan menginformasikan kepengurusan mana di daerah yang sah," ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement