Advertisement
#pasal-minuman-keras
Selasa , 13 Dec 2022, 02:56 WIB
Pakar: Pengesahan Pasal Minuman Memabukan dan Perzinahan Sudah Tepat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai pengesahan pasal terkait minuman dan bahan memabukkan serta perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tepat. "Pasal itu...