Advertisement
#pasal-pembunuhan-polda-metro-jaya
Selasa , 31 Jan 2012, 15:26 WIB
Sopir Xenia Maut Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan?
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya akan menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan kepada tersangka sopir "maut", Apriani Susanti (29), terkait tabrakan yang menewaskan sembilan orang pejalan...