Advertisement
#pasutri-tulungagung-dibunuh
Kamis , 29 Feb 2024, 06:01 WIB
Terbukti Bunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang, Glowoh Hanya Divonis 14 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha...