Advertisement
#pekerja-indramayu-di-hong-kong-dipenjara
Senin , 10 Jan 2022, 13:17 WIB
Pekerja Migran Asal Indramayu di Hong Kong Divonis 20 Tahun karena Narkoba
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendapatkan aduan adanya kasus pekerja migran yang bekerja di Hong Kong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengedarkan narkoba....