Advertisement
#pelaku-lgbt-disarankan-dipidana
Rabu , 24 Aug 2016, 12:00 WIB
Pelaku LGBT Disarankan Dipidana
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan masyarakat atas tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta perzinahan. Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada persidangan itu. Di...