Advertisement
#pelarangan-uang-kripto
Senin , 14 Feb 2022, 11:49 WIB
Tak Perlu Tertarik Janji-Janji 'Manis', OJK Masih Larang Kripto dan NFT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Hal ini disebabkan kripto bukan alat pembayaran yang diizinkan Bank Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh...