Advertisement
#pelecehan-nonfisik
Selasa , 29 Mar 2022, 18:53 WIB
RUU TPKS akan Muat Parameter Pelecehan Seksual Nonfisik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mengatur pelecehan seksual nonfisik. Dalam Pasal 5, pelaku dapat pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak...